Menu

Pelayanan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Persyaratan :

Proses penyusunan Laporan Keuangan OPD dimulai dengan melakukan rekonsiliasi belanja melalui SP2D dengan pihak bank dan rekonsiliasi pendapatan dan belanja SPJ OPD dengan LRA per OPD, Laporan keuangan per OPD mulai disusun jika:
1. SP2D yang cair sama dengan jumlah pencairan di bank
2. Jumlah kas di SPJ Fungsional sesuai dengan rekening Koran

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Sub bidang Akuntansi menerima SP2D dari sub bidang Kasda dan diinput pada buku besar manual;
  • Sub bidang Akuntansi melakukan rekonsiliasi antara SP2D yang diterima dengan SP2D yang dicairkan BPD Bali setiap bulan;
  • Sub bidang Akuntansi melakukan rekonsiliasi antara belanja modal dengan penambahan aset tahun berjalan yang dicatat oleh Bidang Aset;
  • Sub bidang Akuntansi melakukan rekonsiliasi antara SPJ dengan LRA per OPD setiap bulan;
  • OPD membuat draft laporan keuangan dan dikoordinasikan ke Sub bidang Akuntansi;
  • Akuntansi memeriksa laporan keuangan OPD agar bisa dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar;
  • Laporan Keuangan OPD Selesai.

Jangka Waktu Pelayanan : 12 Bulan

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya

Produk Pelayanan : Laporan Keuangan OPD

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 72 Tahun 2021.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 19 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :  Survey Kepuasan Masyarakat