Pelayanan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Persyaratan :
Proses penyusunan Laporan Keuangan OPD dimulai dengan melakukan rekonsiliasi belanja melalui SP2D dengan pihak bank dan rekonsiliasi pendapatan dan belanja SPJ OPD dengan LRA per OPD, Laporan keuangan per OPD mulai disusun jika:
1. SP2D yang cair sama dengan jumlah pencairan di bank
2. Jumlah kas di SPJ Fungsional sesuai dengan rekening Koran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Jangka Waktu Pelayanan : 12 Bulan
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya
Produk Pelayanan : Laporan Keuangan OPD
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 70 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 72 Tahun 2021.
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana :
Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing
Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
Jumlah Pelaksana : 19 orang
Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat