Pelayanan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
| A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) | ||
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Persyaratan | Data pendukung penyusunan Laporan Keuangan lengkap |
| 2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | - BPD Bali menginformasikan transaksi keuangan untuk dicatat; - Perangkat Daerah melakukan pencatatan atas transaksi belanja, pendapatan, dan pembiayaan sebagai bahan penyusunan LRA Perangkat Daerah; - Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan melakukan pencatatan bukti transaksi keuangan masing-masing Perangkat Daerah yang diterima dari Sub Bidang Perbendaharaan; - Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan melakukan Rekonsiliasi \ Belanja Modal dengan Perangkat Daerah dan Bidang Aset terkait Pencatatan Penambahan Aset di Bidang Aset; - Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan melakukan rekonsiliasi dengan Perangkat Daerah terkait Laporan Realisasi Anggaran Perangkat Daerah; - Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan melakukan Rekonsiliasi dengan BPD Bali terkiat Kas di Kas Daerah; - Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan melakukan pembinaan penyusunan Laporan Keuangan kepada Perangkat Daerah; - Perangkat Daerah menyusun LRA, LO, Neraca, dan LPE secara Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan (Unaudited); - APIP melakukan Reviu Laporan Keuangan Perangkat Daerah; - Perangkat Daerah menendaklanjuti hasil reviu APIP atas Laporan Keuangan Perangkat Daerah; - Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Perangkat Daerah ke Sub Bidang Akuntansi Pelaporan untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah |
| 3. | Jangka Waktu Pelayanan | 12 bulan |
| 4. | Biaya/Tarif | Tanpa Biaya |
| 5. | Produk Pelayanan |
Perangkat Daerah dapat menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah |
| 6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi | Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan |
| B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing) | ||
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Dasar Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. |
| 2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas | Komputer, laptop, printer, internet, ATK, Regulasi dan Juknis |
| 3. | Kompetensi Pelaksana |
1. Mengetahui teknis pengelolaan keuangan daerah 2. Memiliki Kemampuan pengoperasian komputer dan internet |
| 4. | Pengawasan Internal | Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan |
| 5. | Jumlah Pelaksana | 13 orang |
| 6. | Jaminan Pelayanan | Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar |
| 7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
| 8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Survey Kepuasan Masyarakat |