Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dengan membawa :
- Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
- Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- Identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)