Terkait dengan pelayanan ini memiliki beberapa komponen yang bisa dikategorikan termasuk dalam pelayanan pemindahtanganan barang milik daerah, komponen tersebut terdiri dari sebagai berikut :
PELAYANAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Persyaratan :
- Bukan merupakan barang rahasia Negara
- Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas , fungsi dan penyelenggaraan daerah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Surat Permohonan hibah dari calon penerima Hibah
- Walikota membentuk Tim Hibah untuk meneliti data administratif dan fisik
- Hasil Penelitian dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Penelitian
- Pengelola Barang meminta Surat Pernyataan Kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian
- Calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada Pengelola Barang
- Pengelola Barang mengajukan permohonan Persetujuan Walikota
- Pengelola Barang memohon Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
- Persetujuan Walikota
- Persetujuan DPRD
- Walikota menetapkan Keputusan Pelaksanaan Hibah
- Obyek BMD yang akan dihibahkan direklas ke aset lainnya
- Walikota dan calon penerima Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada penerima hibah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan BMD yang telah dihibahkan.
Jangka Waktu Pelayanan : 3 Bulan
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan : Naskah Pelaksanaan Hibah Daerah, BAST
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana :
Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
Jumlah Pelaksana : 2 orang
Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
Persyaratan :
- Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang
- Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna barang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Surat permohonan penghapusan
- Berita Acara Serah Terima
- Keputusan Walikota tentang Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Denpasar dari Daftar Inventaris BMD
- Penghapusan dari buku Inventaris
- Laporan Rekap Penghapusan
Jangka Waktu Pelayanan : 14 Hari
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan : SK Penghapusan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana :
Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
Jumlah Pelaksana : 1 orang
Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
Persyaratan :
- BMD yang sudah tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain
- Penjualan dilaksanakan secara lelang pada kantor lelang, kecuali dalam hal tertentu
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Surat permohonan Penjualan BMD
- Penelitian terhadap usulan penjualan
- Berita Acara Hasil Penelitian
- Penilaian BMD
- Persetujuan Walikota
- Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
- Walikota menetapkan Penjualan BMD
- Penjualan secara lelang/penjualan penunjukan langsung
- Berita Acara Serah Terima BMD
Jangka Waktu Pelayanan : 4 Bulan
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan : Risalah Lelang, Surat Tanda Setoran, Berita Acara Serah Terima BMD
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana :
Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
Jumlah Pelaksana : 2 orang
Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN TUKAR MENUKAR BARANG MILIK DAERAH
Persyaratan :
- Pemerintah tidak dapat menyediakan tanah dan/ bangunan pengganti
- Tanah/bangunan yang ada sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota
- Menyatukan BMD yang lokasinya terpencar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pengelola Barang mengajukan surat permohonan Tukar Menukar BMD kepada Walikota
- Walikota membentuk tim untuk meneliti kelayakan tukar menukar, data administratif dan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian
- Walikota menetapkan BMD menjadi objek tukar menukar
- Pengelola barang melakukan penilaian terhadap BMD yang akan ditukarkan dan barang pengganti
- Walikota menerbitkan keputusan penetapan mitra Tukar Menukar
- Pengelola mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada Walikota
- Walikota mengajukan persetujuan DPRD apabila diperlukan
- Persetujuan Walikota
- Persetujuan DPRD
- Walikota menandatangani Perjanjian tukar menukar dengan pihak ketiga
- Pihak ketiga melaksanakan pembangunan / pengadaan barang pengganti
- Walikota melaksanakan Monitoring pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti
- Pengelola Barang melakukan penilaian terhadap barang pengganti
- Pengelola Barang melakukan serah terima barang dengan Mitra Tukar Menukar yang dituangkan ke dalam BAST
- Pengelola Barang membuat usulan Penghapusan kepada Walikota terhadap BMD yang di lepas dari daftar Barang Inventaris pada Pengelola
- Walikota menerbitkan SK Penghapusan terhadap barang yang dilepas dari daftar barang Inventaris pada pengelola
- Pengelola menghapus barang milik daerah yang dilepas dari daftar barang inventaris dan selanjutnya mencatat barang pengganti sebagai barang milik daerah
Jangka Waktu Pelayanan : 4 Bulan
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan :
- SK Objek Tukar Menukar Barang Milik Daerah
- SK Penetapan Mitra Tukar Menukar Barang Milik Daerah
- Perjanjian Tukar Menukar
- BAST
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana :
Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
Jumlah Pelaksana : 2 orang
Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat
PELAYANAN PENYERTAAN MODAL
Persyaratan :
- BMD yang dari awal pengadaan sesuai dengan dokumen penganggaran diperuntukkan bagi
- BUMD dalam rangka penugasan pemerintah daerah
- BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- BUMN/BUMD mengajukan usulan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Pengelola Barang
- Pengelola Barang menugaskan penilai untuk menilai tanah/bangunan atau Tim yang ditetapkan oleh Walikota untuk objek selain tanah/bangunan
- Pengelola barang menyampaikan hasil penilaian kepada Walikota
- Walikota membentuk Tim Penelitian untuk mengkaji terkait rencana Penyertaan Modal
- Calon penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
- Tim menyampaikan hasil kajian beserta surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Walikota
- Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Walikota
- Walikota mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD bila memerlukan persetujuan DPRD
- Walikota menetapkan Keputusan atas Barang Milik Daerah yang akan disertakan sebagai Penyertaan Modal
- Pengelola Barang menyiapkan Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD
- Penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dilakukan Pembahasan bersama dan selanjutnya penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penyertaan Modal
- Walikota menetapkan Perwali Penyertaan Modal
- Pengelola Barang melakukan serah terima dengan penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
- Pengelola Barang mengajukan usulan Penghapusan BMD yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Jangka Waktu Pelayanan : 4 Bulan
Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan :
- Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyertaan Modal
- Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
Kompetensi Pelaksana :
Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
Jumlah Pelaksana : 2 orang
Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat