Menu

Pelayanan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Terkait dengan pelayanan ini memiliki beberapa komponen yang bisa dikategorikan termasuk dalam pelayanan pemindahtanganan barang milik daerah, komponen tersebut terdiri dari sebagai berikut :

 

PELAYANAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Persyaratan : 

  • Bukan merupakan barang rahasia Negara
  • Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas , fungsi dan penyelenggaraan daerah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Surat Permohonan hibah dari calon penerima Hibah
  • Walikota membentuk Tim Hibah untuk meneliti data administratif dan fisik
  • Hasil Penelitian dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Penelitian
  • Pengelola Barang meminta Surat Pernyataan Kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian
  • Calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada Pengelola Barang
  • Pengelola Barang mengajukan permohonan Persetujuan Walikota
  • Pengelola Barang memohon Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
  • Persetujuan Walikota
  • Persetujuan DPRD
  • Walikota menetapkan Keputusan Pelaksanaan Hibah
  • Obyek BMD yang akan dihibahkan direklas ke aset lainnya
  • Walikota dan calon penerima Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  • Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada penerima hibah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
  • Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan BMD yang telah dihibahkan.

Jangka Waktu Pelayanan : 3 Bulan

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : Naskah Pelaksanaan Hibah Daerah, BAST

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 2 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH

 

Persyaratan : 

  • Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang
  • Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna barang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Surat permohonan penghapusan
  • Berita Acara Serah Terima
  • Keputusan Walikota tentang Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Denpasar dari Daftar Inventaris BMD
  • Penghapusan dari buku Inventaris
  • Laporan Rekap Penghapusan

Jangka Waktu Pelayanan : 14 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : SK Penghapusan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 1 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH

 

Persyaratan : 

  • BMD yang sudah tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain
  • Penjualan dilaksanakan secara lelang pada kantor lelang, kecuali dalam hal tertentu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Surat permohonan Penjualan BMD
  • Penelitian terhadap usulan penjualan
  • Berita Acara Hasil Penelitian
  • Penilaian BMD
  • Persetujuan Walikota
  • Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
  • Walikota menetapkan Penjualan BMD
  • Penjualan secara lelang/penjualan penunjukan langsung
  • Berita Acara Serah Terima BMD

Jangka Waktu Pelayanan : 4 Bulan

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : Risalah Lelang, Surat Tanda Setoran, Berita Acara Serah Terima BMD

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 2 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN TUKAR MENUKAR BARANG MILIK DAERAH

 

Persyaratan : 

  • Pemerintah tidak dapat menyediakan tanah dan/ bangunan pengganti
  • Tanah/bangunan yang ada sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota
  • Menyatukan BMD yang lokasinya terpencar

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Pengelola Barang mengajukan surat permohonan Tukar Menukar BMD kepada Walikota
  • Walikota membentuk tim untuk meneliti kelayakan tukar menukar, data administratif dan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Penelitian
  • Walikota menetapkan BMD menjadi objek tukar menukar
  • Pengelola barang melakukan penilaian terhadap BMD yang akan ditukarkan dan barang pengganti
  • Walikota menerbitkan keputusan penetapan mitra Tukar Menukar
  • Pengelola mengajukan permohonan persetujuan tukar menukar kepada Walikota
  • Walikota mengajukan persetujuan DPRD apabila diperlukan
  • Persetujuan Walikota
  • Persetujuan DPRD
  • Walikota menandatangani Perjanjian tukar menukar dengan pihak ketiga
  • Pihak ketiga melaksanakan pembangunan / pengadaan barang pengganti
  • Walikota melaksanakan Monitoring pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti
  • Pengelola Barang melakukan penilaian terhadap barang pengganti
  • Pengelola Barang melakukan serah terima barang dengan Mitra Tukar Menukar yang dituangkan ke dalam BAST
  • Pengelola Barang membuat usulan Penghapusan kepada Walikota terhadap BMD yang di lepas dari daftar Barang Inventaris pada Pengelola
  • Walikota menerbitkan SK Penghapusan terhadap barang yang dilepas dari daftar barang Inventaris pada pengelola
  • Pengelola menghapus barang milik daerah yang dilepas dari daftar barang inventaris dan selanjutnya mencatat barang pengganti sebagai barang milik daerah

Jangka Waktu Pelayanan : 4 Bulan

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : 

  • SK Objek Tukar Menukar Barang Milik Daerah
  • SK Penetapan Mitra Tukar Menukar Barang Milik Daerah
  • Perjanjian Tukar Menukar
  • BAST

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 2 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN PENYERTAAN MODAL

Persyaratan : 

  • BMD yang dari awal pengadaan sesuai dengan dokumen penganggaran diperuntukkan bagi
  • BUMD dalam rangka penugasan pemerintah daerah
  • BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • BUMN/BUMD mengajukan usulan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Pengelola Barang
  • Pengelola Barang menugaskan penilai untuk menilai tanah/bangunan atau Tim yang ditetapkan oleh Walikota untuk objek selain tanah/bangunan
  • Pengelola barang menyampaikan hasil penilaian kepada Walikota
  • Walikota membentuk Tim Penelitian untuk mengkaji terkait rencana Penyertaan Modal
  • Calon penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
  • Tim menyampaikan hasil kajian beserta surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Walikota
  • Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Walikota
  • Walikota mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD bila memerlukan persetujuan DPRD
  • Walikota menetapkan Keputusan atas Barang Milik Daerah yang akan disertakan sebagai Penyertaan Modal
  • Pengelola Barang menyiapkan Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD
  • Penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dilakukan Pembahasan bersama dan selanjutnya penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penyertaan Modal
  • Walikota menetapkan Perwali Penyertaan Modal
  • Pengelola Barang melakukan serah terima dengan penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
  • Pengelola Barang mengajukan usulan Penghapusan BMD yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

Jangka Waktu Pelayanan : 4 Bulan

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : 

  • Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyertaan Modal
  • Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 2 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat