Menu

Pelayanan Penatausahaan Keuangan Daerah

Terkait dengan pelayanan ini memiliki beberapa komponen yang bisa dikategorikan termasuk dalam pelayanan penatausahaan keuangan daerah, komponen tersebut terdiri dari sebagai berikut :

Pelayanan Penerbitan DPA, SPD, SP2D dan SKPP

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

a. Proses Penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dilakukan apabila SKPD sudah menyiapkan Rancangan DPA-SKPD

b. Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dimulai dengan penelitian dan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampiran pendukungnya, secara garis besar SP2D diterbitkan sesuai jumlah yang diminta dalam SPM, jika:
  - Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
  - Didukung dengan kelengkapan dokumen yang sah sesuai Peraturan Perundangan.
c. Proses Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilakukan apabila perangkat daerah telah mengajukan surat permohonan penerbitan SPD.
d. Proses Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dilakukan dengan melampirkan dokumen berikut ini :
  - Surat Permohonan Pengajuan SKPP
  - Model C
  - Petikan Daftar Gaji
  - SK Pensiun
  - SK Terakhir
  - Surat Tanda Setoran (apabila terdapat kelebihan dalam pembayaran komponen gaji)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a. Proses Penerbitan DPA

  • PPKD menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA- SKPD. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan
  • Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Kepala Daerah dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari setelah surat pemberitahuan diterima
  • Penyampaian Rancangan DPA-SKPD dan Verifikasi DPA- SKPD
  • PPKD melakukan pengesahan DPA-SKPD atas rancangan DPA-SKPD yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah

b. Proses Penerbitan SPD

  • Setelah APBD ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan DPA OPD telah disahkan oleh PPKD, Perangkat daerah mengajukan surat permohonan penerbitan SPD kepada BUD, sebelum BUD melakukan penerbitan SPD terdapat hal-hal yang harus dipertimbangkan diantaranya :1. Anggaran Kas Pemerintah Daerah dan 2. Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah;

c. Proses Penerbitan SP2D

  • Masing-masing OPD membawa dokumen SPP/SPM ke Kantor BPKAD yang di letakan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan.
  • Kemudian para verifikator mengambil dokumen amprahan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi.
  • Setelah verifikasi (jika dokumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan SP2D dengan system SIPD RI yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen.
  • Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan SP2D kemudian para verifikator melakukan penyormenyortiran dokumen tersebut sesuai lembaran SP2D yang ada
  • Untuk lembaran asli nomor 1 (putih) diserahkan ke Bank secara kolektif agar dapat dilakukan proses pencairan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
  • Lembaran nomor 2 (biru) dan 5 (kuning) diserahkan ke masing-masing OPD
  • Lembaran SP2D nomor 4 (merah) diserahkan ke sub.bidang Akuntansi
  • Lembaran SP2D nomor 3 (hijau) untuk pengarsipan dokumen di Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar

d. Penerbitan SKPP

  • Masing-masing OPD membawa pengajuan surat permohonan SKPP ke Kantor BPKAD dan dimasukkan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan.
  • Kemudian para verifikator gaji mengambil surat permohonan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi.
  • Setelah verifikasi jika dokumen sudah lengkap maka dilakukan proses penerbitan SKPP yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen.
  • Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan Dokumen SKPP kemudian para verifikator menyortir dokumen SKPP untuk diserahkan ke yang bersangkutan, BANK BPD Bali,Verifikator Gaji Sebagai Arsip, TASPEN, dan Bendahara gaji
3. Jangka Waktu Pelayanan

a. Penerbitan DPA

Satu hari setelah OPD menyampaikan Rancangan DPA-SKPD dan Verifikasi DPA-SKPD ke PPKD
b. Penerbitan SP2D
Diterbitkan paling lambat 2 hari kerja sejak SPM diterima secara lengkap dan benar pengisiannya. Apabila berdasarkan penelitian dan pengujian ternyata SPM ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari kerja sejak diterima SPM.
c. Penerbitan SPD
Satu hari setelah OPD mengajukan surat permohonan SPD ke Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar
d. Penerbitan SKPP
Satu atau Dua hari setelah OPD mengajukan surat permohonan SPD ke Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar

4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan DPA, SPD, SP2D dan SKPP
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan DiInternal Organisasi (Manufacturing)

     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenpan Nomor 35 Tahun 2012, Perda Nomor 8 Tahun 2016, Perwali Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Komputer, Printer, Alat Barcoding, Blanko SP2D, Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Tinta Printer, Cartridge
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 7 orang Verifikator Gaji ( 2 PNS dan 5 PPPK )
11 orang Verifikator Rutin ( 4 PNS dan 7 PPPK )
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Belanja Tidak Terduga (Restitusi)

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Surat Permohonan Restitusi atau RKB (Rencana Kebutuhan Belanja)
- Bukti-Bukti Setoran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening Aktif

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - OPD mengajukan permohonan Restitusi atau RKB
- Berkas Usulan di Verifikasi
- Berkas Usulan di disposisi ke Walikota untuk restitusi
- Draf SK Restitusi atau SK BTT
- Melampirkan Asistensi Inspektorat
- SK ttd Walikota
- Berkas Permohonan Sudah Lengkap dan Benar
- Pengajuan SPP, SPM, SP2D
- Transfer ke Rekening Bank Penerima
3. Jangka Waktu Pelayanan 1 minggu
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan

SK Perangkat Daerah Pengguna dan Besaran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan DiInternal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2021
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 4 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Kabupaten Lain

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Permohonan Pencairan

- Berita Acara Verifikasi Perangkat Daerah
- SK Penetapan Besaran BKK
- Fotokopi APBDes
- Fakta Integritas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening Aktif

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - OPD mengajukan permohonan
- Berkas Permohonan di Verifikasi (kalau sudah lengkap dan benar)
- Dibuatkan SPP, SPM, yang kemudian diajukan kepada sub bidang perbendaharaan agar kemudian dibuatkan SP2D
- Transfer ke Rekening Desa
3. Jangka Waktu Pelayanan 2 hari
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan SK Pengalokasian Dana Bantuan Keuangan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum - Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2021, Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/72/HK/2020, Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/331/HK/2021
- Perwali Nomor 69 Tahun 2019, Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/132/HK/2024
- Perwali Nomor 17 Tahun 2022
- Keputusan Walikota Nomor 188.45/49/HK/2024
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 4 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
     

 

Pelayanan Dana Desa

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan - Perwali Dana Desa
- APBDes
- Surat Kuasa Pemindahbukuan
- Kertas Kerja Rincian Desa (Nama dan Nomer Rekening Desa)
- Surat Pengantar Permohonan Pencairan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Berkas Lengkap Permohonan Dana Desa di kirim ke Pusat (KPPN)
- Verifikasi KPPN diajukan ke pusat
- Dana Desa ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD)
3. Jangka Waktu Pelayanan 5 hari kerja
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan Laporan Realisasi Dana Desa
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2021

- PMK Nomor 201/PMK 07/2022
- PMK Nomor 145-PMK 146 Tahun 2023

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 4 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
     

 

Pelayanan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Permohonan Pencairan

- Berita Acara Verifikasi Perangkat Daerah
- SK Penetapan Besaran BKK
- Fotokopi APBDes
- Fakta Integritas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening Aktif

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Berkas permohonan pencairan dana bagi hasil retribusi daerah lengkap dan benar dibuatkan SPP dan SPM dikirim ke sub bidang perbendaharaan
- Verifikasi sub bidang perbendaharaan untuk pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD)
3. Jangka Waktu Pelayanan 2 hari
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan Bukti Transfer RKD
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum - Peraturan Walikota Denpasar Nomor 51 Tahun 2021
- Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/330/HK/ 2021
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022
- Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/669/HK/ 2024
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 4 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat