Menu

Pelayanan Penatausahaan Keuangan Daerah

Terkait dengan pelayanan ini memiliki beberapa komponen yang bisa dikategorikan termasuk dalam pelayanan penatausahaan keuangan daerah, komponen tersebut terdiri dari sebagai berikut : 

Persyaratan : 

  1. Proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dimulai dengan penelitian dan pengujian atas SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran beserta lampiran pendukungnya, secara garis besar SP2D diterbitkan sesuai jumlah yang diminta dalam SPM, jika: - Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
    - Didukung dengan kelengkapan dokumen yang sah sesuai Peraturan Perundangan.
  2. Proses Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilakukan apabila perangkat daerah telah mengajukan surat permohonan penerbitan SPD.
  3. Proses Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dilakukan dengan melampirkan dokumen berikut ini :
  • Surat Permohonan Pengajuan SKPP
  • Model C
  • Petikan Daftar Gaji
  • SK Pensiun
  • SK Terakhir
  • Surat Tanda Setoran (apabila terdapat kelebihan dalam pembayaran komponen gaji)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

         Proses Penerbitan SP2D 

  • Masing-masing OPD membawa amprahan SPP/SPM ke Kantor BPKAD untuk melakukan registrasi awal dengan system barcoding dan amprahan dimasukkan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan.
  • Kemudian para verifikator mengambil dokumen amprahan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi.
  • Setelah verifikasi (jika dokumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan SP2D dengan system Barcoding yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen.
  • Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan SP2D kemudian para verifikator menyortir dokumen tersebut sesuai lembaran SP2D yang ada
  • Untuk lembaran asli nomor 1 (putih) diserahkan ke Bank secara kolektif agar dapat dilakukan proses pencairan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.
  • Lembaran nomor 2 (biru) dan 5 (kuning) diserahkan ke masing-masing OPD
  • Lembaran SP2D nomor 4 (merah) diserahkan ke sub.bidang Pembukuan / Akuntansi
  • Lembaran SP2D nomor 3 (hijau) untuk pengarsipan dokumen di Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar

       Proses Penerbitan SPD

  • Setelah APBD ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan DPA OPD telah disahkan oleh PPKD, bendahara pengeluaran masing-masing OPD belum bisa melakukan permintaan dana
  • Seluruh Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan SPD setiap Triwulan setelah pengajuan surat tersebut, kemudian dilakukan pengesahan SPD oleh Admin Operator SIPKD, SPD yang diterbitkan BUD berdasarkan anggaran kas pada DPA atau Perubahan DPA OPD setiap triwulan sesuai ketersediaan dana pada Kas Daerah

       Penerbitan SKPP

  • Masing-masing OPD membawa pengajuan surat permohonan SKPP ke Kantor BPKAD dan dimasukkan pada masing-masing locker sesuai tempat OPD bersangkutan.
  • Kemudian para verifikator gaji mengambil surat permohonan tersebut pada masing-masing locker OPD untuk dilakukan verifikasi.
  • Setelah verifikasi jika dokumen sudah lengkap maka dilakukan proses penerbitan SKPP yang kemudian akan diserahkan ke BUD/Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen.
  • Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan Dokumen SKPP kemudian para verifikator menyortir dokumen untuk diserahkan kembali kepada OPD bersangkutan.

Jangka Waktu Pelayanan

       Penerbitan SP2D

  • Diterbitkan paling lambat 2 hari kerja sejak SPM diterima secara lengkap dan benar pengisiannya.
    Apabila berdasarkan penelitian dan pengujian ternyata SPM ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari kerja sejak diterima SPM.

        Penerbitan SPD

  • Satu hari setelah OPD mengajukan surat permohonan SPD ke Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar.

        Penerbitan SKPP

  • Satu atau Dua hari setelah OPD mengajukan surat permohonan SPD ke Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Denpasar.

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan

SP2D, SPD, dan SKPP

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi : 

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenpan Nomor 35 Tahun 2012, Perda Nomor 8 Tahun 2016, Perwali Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas :

Komputer, Printer, Alat Barcoding, Blanko SP2D, Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Tinta Printer, Cartridge

Kompetensi Pelaksana :

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

Pengawasan Internal :

Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana :

10 orang Verifikator Gaji ( 3 ASN dan 7 Non ASN )
10 orang Verifikator Rutin ( 7 ASN dan 3 Non ASN )

Jaminan Pelayanan :

Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN BELANJA TAK TERDUGA (RESTITUSI)

Persyaratan :

  • Surat Permohonan Restitusi atau RKB (Rencana Kebutuhan Belanja)
  • Bukti-Bukti Setoran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening Aktif

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • OPD mengajukan permohonan Restitusi atau RKB
  • Berkas Usulan di Verifikasi
  • Berkas Usulan di disposisi ke Walikota untuk restitusi
  • Draf SK Restitusi atau SK BTT
  • Melampirkan Asistensi Inspektorat
  • SK ttd Walikota
  • Berkas Permohonan Sudah Lengkap dan Benar
  • Pengajuan SPP, SPM, SP2D
  • Transfer ke Rekening Bank Penerima

Jangka Waktu Pelayanan : 1 minggu

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : SK Perangkat Daerah Pengguna dan Besaran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi : 

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum : Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 4 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA

Persyaratan :

  • Permohonan Pencairan
  • Berita Acara Verifikasi Perangkat Daerah
  • SK Penetapan Besaran BKK
  • Fotokopi APBDes
  • Fakta Integritas
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening Aktif

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • OPD mengajukan permohonan
  • Berkas Permohonan di Verifikasi (kalau sudah lengkap dan benar)
  • Dibuatkan SPP, SPM, yang kemudian diajukan kepada sub bidang perbendaharaan agar kemudian dibuatkan SP2D
  • Transfer ke Rekening Desa

Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : SK Pengalokasian Dana Bantuan Keuangan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

Perwali Denpasar Nomor 41 Tahun 2021, Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/72/HK/2020, Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/331/HK/2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 4 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN DANA DESA

Persyaratan :

  • Perwali Dana Desa
  • APBDes
  • Surat Kuasa Pemindahan Bukuan
  • Kertas Kerja Rincian Desa (Nama dan Nomer Rekening Desa)
  • Surat Pengantar Permohonan Pencairan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Berkas Lengkap Permohonan Dana Desa di kirim ke Pusat (KPPN)
  • Verifikasi KPPN diajukan ke pusat
  • Dana Desa ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD)

Jangka Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : Laporan Realisasi Dana Desa

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan

Dasar Hukum :

  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2021
  • PMK Nomor 190/PMK.07/2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 4 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

PELAYANAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA

Persyaratan :

  • Permohonan Pencairan
  • Berita Acara Verifikasi Perangkat Daerah
  • SK Penetapan Besaran BKK
  • Fotokopi APBDes
  • Fakta Integritas
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening Aktif

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Berkas permohonan pencairan dana bagi hasil retribusi daerah lengkap dan benar dibuatkan SPP dan SPM dikirim ke sub bidang perbendaharaan
  • Verifikasi sub bidang perbendaharaan untuk pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  • Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD)

Jangka Waktu Pelayanan : 2 Hari Kerja

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya (Gratis)

Produk Pelayanan : Bukti Transfer RKD

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi :

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan

Dasar Hukum :

  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 51 Tahun 2021
  • Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/330/HK/ 2021

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : 

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 4 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat