Menu

Pelayanan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Terkait dengan pelayanan ini memiliki beberapa komponen yang bisa dikategorikan termasuk dalam pelayanan pemindahtanganan barang milik daerah,
komponen tersebut terdiri dari sebagai berikut:

PELAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN PEMBUKUAN BARANG MILIK DAERAH

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NOMOR KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang diperoleh atas Beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

  • Perangkat Daerah melakukan pencatatan BMD yang diperoleh dari Beban APBD pada sistem Aplikasi Simda
  • Perangkat Daerah mengajukan pencatatan atas barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
  • Perangkat Daerah mengajukan permohonan mutasi, reklasifikasi, koreksi pencatatan dan lainnya
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Perangkat Daerah mengajukan Surat permohonan rekomendasi Belanja Modal
  • Perangkat Daerah mengajukan Surat Permohonan pencatatan barang, mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya
  • Admin Simda melalukan verifikasi data pencatatan belanja modal untuk dikeluarkan rekomendasi belanja modal
  • Petugas Administrasi BMD melakukan verifikasi berdasarkan Permohonan mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya dari Perangkat Daerah
  • Admin Simda melakukan pencatatan barang, mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya atas permohonan Perangkat Daerah
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 minggu
5 Produk Pelayanan
  • Rekomedasi Belanja Modal
  • Berita Acara Serah Terima Mutasi
  • Berita Acara Hasil Penelitian Reklasifikasi
  • Daftar Barang Pengguna
  • Daftar Barang Kuasa Pengguna
6 Penanganan Pengaduan,
Saran dan Masukan/Apresiasi

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)

NOMOR KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
2 Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3 Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4 Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5 Jumlah Pelaksana 3 orang
6 Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7 Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

PELAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NOMOR KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  • Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan laporan barang Kuasa Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
  • Pengguna Barang menghimpun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan penyusunan laporan barang Pengguna semesteran dan tahunan.
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pengurus Barang Pengguna melakukan Rekonsiliasi dengan Pelaksana Akuntansi Perangkat Daerah
  • Berita Acara Rekonsiliasi anatara Pengurus Barang Pengguna dengan Pelaksana Akuntansi Perangkat Daerah
  • Kertas Kerja penyusunan laporan BMD Pengurus Barang Pengguna
  • Rekonsiliasi antara Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pengelola
  • Berita Acara Rekonsiliasi anatara Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pengelola
  • Kertas Kerja Penyusunan Laporan BMD
  • Melakukan stok opname barang persedian
3 Jangka Waktu Pelayanan 12 bulan
4 Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5 Produk Pelayanan
  • Berita Acara Rekonsiliasi
  • Laoran BMD Bulanan
  • Laporan BMD Semesteran
  • Laporan Persediaan
6 Penanganan Pengaduan,
Saran dan Masukan/Apresiasi
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)

NOMOR KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
2 Sarana dan Prasarana,
dan/atau Fasilitas
Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3 Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4 Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5 Jumlah Pelaksana 4 orang
6 Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

PELAYANAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH (BMD)

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NOMOR KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan
  • Bukan merupakan barang rahasia Negara
  • Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas , fungsi dan penyelenggaraan daerah
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Surat Permohonan hibah dari calon penerima Hibah
  • Walikota membentuk Tim Hibah untuk meneliti data administratif dan fisik
  • Hasil Penelitian dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Penelitian
  • Pengelola Barang meminta Surat Pernyataan Kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian
  • Calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada Pengelola Barang
  • Pengelola Barang mengajukan permohonan Persetujuan Walikota
  • Pengelola Barang memohon Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
  • Persetujuan Walikota
  • Persetujuan DPRD
  • Walikota menetapkan Keputusan Pelaksanaan Hibah
  • Obyek BMD yang akan dihibahkan direklas ke aset lainnya
  • Walikota dan calon penerima Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  • Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada penerima hibah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan BMD yang telah dihibahkan
3 Jangka Waktu Pelayanan 3 bulan
4 Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5 Produk Pelayanan Naskah Pelaksanaan Hibah Daerah, BAST
6 Penanganan Pengaduan,
Saran dan Masukan/Apresiasi
Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)

NOMOR KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
2 Sarana dan Prasarana,
dan/atau Fasilitas
Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3 Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4 Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5 Jumlah Pelaksana 2 orang
6 Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7 Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat