Menu

Pelayanan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Terkait dengan pelayanan ini memiliki beberapa komponen yang bisa dikategorikan termasuk dalam pelayanan pemindah tanganan barang milik daerah, komponen tersebut terdiri dari sebagai berikut:

Pelayanan Konsultasi Penyusunan Pembukuan Barang Milik Daerah

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang diperoleh atas Beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Perangkat Daerah melakukan pencatatan BMD yang diperoleh dari Beban APBD pada sistem Aplikasi Simda
- Perangkat Daerah mengajukan pencatatan atas barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
- Perangkat Daerah mengajukan permohonan mutasi, reklasifikasi, koreksi pencatatan dan lainnya
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Perangkat Daerah mengajukan Surat permohonan rekomendasi Belanja Modal
- Perangkat Daerah mengajukan Surat Permohonan pencatatan barang, mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya
- Admin Simda melalukan verifikasi data pencatatan belanja modal untuk dikeluarkan rekomendasi belanja modal
- Petugas Administrasi BMD melakukan verifikasi berdasarkan Permohonan mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya dari Perangkat Daerah
- Admin Simda melakukan pencatatan barang, mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya atas permohonan Perangkat Daerah
3. Jangka Waktu Pelayanan 1 minggu
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan - Rekomedasi Belanja Modal
- Berita Acara Serah Terima Mutasi
- Berita Acara Hasil Penelitian Reklasifikasi
- Daftar Barang Pengguna
- Daftar Barang Kuasa Pengguna
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 6 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
     


Pelayanan Konsultasi Penyusunan Pelaporan Barang Milik Daerah

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Pengguna Barang Menyusun laporan BMD Bulanan dan Laporan BMD semesteran.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Pengurus Barang Pengguna melakukan Rekonsiliasi dengan Pelaksana Akuntansi Perangkat Daerah setiap semester
- Pengurus Barang Pengguna melakukan Rekonsiliasi dengan Pengelola Barang setiap Triwulan
- Pengurus Barang Pengguna melakukan stok opname barang persedian
- Pengurus Barang Pengguna Menyusun kertas kerja rinci BMD
- Pengurus Barang Pengguna Menyusun Laporan Bulanan BMD dan Laporan Semseteran BMD
- Sub Bidang Penatausahaan melakukan pendampingan pelaksanaan rekonsilian data BMD
- Sub Bidang Penatausahaan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap data atau Laporan BMD Pengguna Barang Perangkat Daerah
3. Jangka Waktu Pelayanan 12 bulan
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan - Berita Acara Rekonsiliasi
- Laoran BMD Bulanan
- Laporan BMD Semesteran
- Laporan Persediaan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 6 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
     

 

Pelayanan Hibah Barang Milik Daerah (BMD)

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Bukan merupakan barang rahasia Negara

- Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas , fungsi dan penyelenggaraan daerah

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Surat Permohonan hibah dari calon penerima Hibah
- Walikota membentuk Tim Hibah untuk meneliti data administratif dan fisik
- Hasil Penelitian dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Penelitian
- Pengelola Barang meminta Surat Pernyataan Kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian
- Calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada Pengelola Barang
- Pengelola Barang mengajukan permohonan Persetujuan Walikota
- Pengelola Barang memohon Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
- Persetujuan Walikota
- Persetujuan DPRD
- Walikota menetapkan Keputusan Pelaksanaan Hibah
- Obyek BMD yang akan dihibahkan direklas ke aset lainnya
- Walikota dan calon penerima Hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada penerima hibah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Pengelola Barang mengajukan usulan penghapusan BMD yang telah dihibahkan
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 bulan
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan Naskah Pelaksanaan Hibah Daerah, BAST
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     

B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)

     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang
- Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna barang

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Surat permohonan penghapusan
- Berita Acara Serah Terima
- Keputusan Walikota tentang Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Denpasar dari Daftar Inventaris BMD
- Penghapusan dari buku Inventaris
- Laporan Rekap Penghapusan
3. Jangka Waktu Pelayanan 14 hari
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan SK Penghapusan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Penjualan Barang Milik Daerah

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan - BMD yang sudah tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain
- Penjualan dilaksanakan secara lelang pada kantor lelang, kecuali dalam hal tertentu
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Surat permohonan Penjualan BMD
- Penelitian terhadap usulan penjualan
- Berita Acara Hasil Penelitian
- Penilaian BMD
- Persetujuan Walikota
- Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
- Walikota menetapkan Penjualan BMD
- Penjualan secara lelang/penjualan penunjukan langsung
- Berita Acara Serah Terima BMD
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 bulan
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan

Risalah Lelang, Surat Tanda Setoran, Berita Acara Serah Terima BMD

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 2 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Penyertaan Modal

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan - BMD yang dari awal pengadaan sesuai dengan dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMD dalam rangka penugasan pemerintah daerah
- BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur - BUMN/BUMD mengajukan usulan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Pengelola Barang
- Pengelola Barang menugaskan penilai untuk menilai tanah/bangunan atau Tim yang ditetapkan oleh Walikota untuk objek selain tanah/bangunan
- Pengelola barang menyampaikan hasil penilaian kepada Walikota
- Walikota membentuk Tim Penelitian untuk mengkaji terkait rencana Penyertaan Modal
- Calon penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
- Tim menyampaikan hasil kajian beserta surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Walikota
- Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Walikota
- Walikota mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD bila memerlukan persetujuan DPRD
- Walikota menetapkan Keputusan atas Barang Milik Daerah yang akan disertakan sebagai Penyertaan Modal
- Pengelola Barang menyiapkan Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD
- Penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dilakukan Pembahasan bersama dan selanjutnya penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penyertaan Modal
- Walikota menetapkan Perwali Penyertaan Modal
- Pengelola Barang melakukan serah terima dengan penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
- Pengelola Barang mengajukan usulan Penghapusan BMD yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
3. Jangka Waktu Pelayanan 4 bulan
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan - Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyertaan Modal
- Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
     

 

Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

Pemanfaatan dalam bentuk sewa

  • Merupakan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dan atau pengguna barang.
  • Mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai

  • Merupakan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dan atau pengguna barang.
  • Mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek pinjam pakai
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemanfaatan dalam bentuk sewa
  • Surat Permohonan Sewa dari calon penyewa
  • Pengelola menugaskan penilai pemerintah atau penilai publik untuk melakukan penilaian objek sewa guna memperoleh nilai dari objek sewa.
  • Berdasarkan hasil penelitian pengelola barang mengajukan usulan permohonan sewa barang milik daerah kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan
  • Walikota menerbitkan surat Pesetujuan Sewa.
  • Pengelola barang mengajukan Penetapan Formula/ Besaran Sewa kepada Walikota.
  • Penyewa melakukan penyetoran uang sewa ke rekening Kas Umum Daerah.
  • Perjanjian sewa ditandatangani oleh calon Penyewa dan Walikota apabila barang milik daerah berada pada pengelola barang, ditandatangani oleh penyewa dan pengelola barang untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang.

Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai

  • Surat Permohonan Pinjam Pakai dari calon penyewa
  • Pengelola barang milik daerah melakukan penelitian dan membuat kajian terhadap objek pinjam pakai. Hasil penelitian dan kajian.
  • berdasarkan hasil penelitian dan kajian dari pengelola barang merupakan dasar pertimbangan Walikota dalam memberikan

Persetujuan Pinjam Pakai

  • Walikota menerbitkan surat Pesetujuan Pinjam Pakai.
  • Perjanjian Pinjam Pakai ditandatangani oleh calon Peminjam Pakai dan Walikota apabila barang milik daerah berada pada pengelola barang, ditandatangani oleh penyewa dan Pengguna barang untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang.
  • Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai.
3. Jangka Waktu Pelayanan Paling lama 5 tahun
4. Biaya/Tarif Besaran/tarif sewa ditetapkan oleh Walikota
5. Produk Pelayanan Perjanjian Sewa, Perjanjian Pinjam Pakai dan BAST
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer
3. Kompetensi Pelaksana Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing
4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 2 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Standar Harga Satuan

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

Pelayanan Standar Harga Satuan

  • Perangkat Daerah mengajukan usulan kebutuhan Standar Harga Satuan sebagai bahan penyusunan RKA Perangkat Daerah.
  • Usulan memuat jenis standar yang dibutuhkan (Standar Harga Barang, Standar Biaya Jasa, HSPK, dan/atau ASB).
  • Usulan dilengkapi data pendukung berupa spesifikasi barang/jasa, satuan, volume kegiatan, dan referensi harga pasar minimal 3 penyedia.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Standar Harga Satuan
  • Perangkat Daerah menyampaikan surat usulan kebutuhan Standar Harga Satuan kepada BPKAD
  • BPKAD melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian usulan dari Perangkat Daerah
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, BPKAD memfasilitasi proses penyusunan Standar Harga Satuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (akademisi)
  • Pihak ketiga (akademisi) melakukan penyusunan lampiran Standar Harga Barang, Standar Biaya Jasa, HSPK, dan ASB berdasarkan data, analisis pasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • BPKAD bersama Tim Penyusun Standar Harga Satuan melakukan pembahasan, verifikasi, dan penyelarasan terhadap hasil penyusunan oleh pihak ketiga
  • Hasil akhir Standar Harga Satuan ditetapkan melalui Peraturan Walikota sebagai pedoman penyusunan APBD
3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) tahun anggaran
4. Biaya/Tarif Pelayanan ini menggunakan anggaran APBD dengan rincian:
  • Penyusunan Standar Harga Barang (SHB) sebesar Rp100.000.000,-
  • Penyusunan Standar Biaya Jasa (SBJ) sebesar Rp100.000.000,-
  • Penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebesar Rp100.000.000,-
  • Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) sebesar Rp350.000.000,-
5. Produk Pelayanan • Peraturan Walikota tentang Standar Harga Barang
• Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Jasa
• Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
• Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja (ASB)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 70 gram, ballpoint, komputer, printer, jaringan internet, dan
aplikasi pengelolaan keuangan daerah (SIPD-RI).
3. Kompetensi Pelaksana Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing
4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 2 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
   

 

Pelayanan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

- Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dari SKPD/Pengguna Barang.
- Data Inventarisasi Barang Milik Daerah (Daftar Barang Pengguna)
- Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
- Standar Satuan Harga
- Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
3. Jangka Waktu Pelayanan Maksimal 4 bulan (sejak usulan diterima secara lengkap dari seluruh SKPD, hingga diterbitkannya Surat Keputusan dari Pengelola Barang Milik Daerah (Sekretaris Daerah)
4. Biaya/Tarif

Rp0,- (Gratis). Seluruh proses pengusulan hingga penetapan tidak dipungut biaya.

5. Produk Pelayanan Dokumen RKBMD yang telah disetujui/ditandatangani berupa Surat Ketetapan Pengelola Barang Milik Daerah.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD
https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelola Barang Milik Daerah
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas - Ruang Rapat koordinasi dan penalaahan RKBMD.
- Komputer/Laptop dengan akses internet.
- Printer
- Sistem Informasi Manajemen BMD (Aplikasi SIMDA BMD)
- Arsip digital dan fisik dokumen aset
- Kertas
- Ballpoint
3. Kompetensi Pelaksana - Memahami regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Mampu mengoperasikan sistem aplikasi aset daerah (Aplikasi SIMDA BMD)
- Memiliki kemampuan analisis kebutuhan dan teknis penilaian aset.
4. Pengawasan Internal - Verifikasi berjenjang oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sekretaris BPKAD.
- Review secara berkala oleh Inspektorat Daerah (APIP) untuk menjamin kepatuhan aturan.
5. Jumlah Pelaksana 2 orang (Staf Teknis Bidang Aset)
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan - Kerahasiaan data akses aplikasi (menggunakan User ID & Password).
- Penyimpanan dokumen fisik di lemari arsip terkunci.
- Backup data digital secara rutin di server daerah
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana - Rapat koordinasi evaluasi
- Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) internal antar SKPD.
- Laporan realisasi RKBMD terhadap serapan anggaran tahun berjalan.