Menu

Pelayanan Penyusunan Anggaran Perangkat Daerah

Pelayanan penyusunan anggaran perangkat daerah ini dilaksanakan pada tahap penyusunan KUA-PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dan penyusunan APBD dan Perubahan APBD. Berikut ini merupakan standar pelayanan penyusunan anggaran perangkat daerah:

 

Pelayanan Penyusunan Anggaran pada Induk dan Perubahan KUA-PPAS

Persyaratan : PRA RKA SKPD, RKPD, SSH, ASB, HSPK

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  • Meminta Data RKPD dari Bappeda
  • Melakukan penyusunan Rancangan KUA PPAS
  • Pembahasan dengan TAPD dan SKPD
  • Perbaikan Rancangan KUA PPAS
  • Penyampaian Rancangan KUA PPAS dari Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat Minggu I bulan Juni
  • Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA PPAS kepada DPRD paling lambat minggu I Juli
  • Pembahasan Rancangan KUA PPAS bersama DPRD minggu I bulan Agustus
  • Penyesuaian kembali Rancangan KUA PPAS hasil Pembahasan bersama DPRD
  • Pengesahan rancangan KUA PPAS dalam bentuk kesepakatan bersama antara Kepala daerah dengan DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus 

Jangka Waktu Pelayanan : 1 bulan 2 minggu 3 hari

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya

Produk Pelayanan : Buku KUA, Buku PPAS

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi : 

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum : 

UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 2 Tahun 2018, PP Nomor 56 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Kepmendagri Nomor
050-5889 Tahun 2021, Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Perda Nomor 1 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2015, Perwali Nomor 80 Tahun 2019, Perwali Nomor 1 Tahun 2020, Perwali Nomor 4 Tahun 2020, Perwali Nomor 21 Tahun 2021, Perwali Nomor 30 Tahun 2021, Perwali Nomor 31 Tahun 2021.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer.

Kompetensi Pelaksana : Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Pejabat Jafung Analis AKPD,Kepala Bidang, dan Kepala Badan.

Jumlah Pelaksana : 5 Orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


 

Pelayanan Penyusunan Anggaran pada Penyusunan APBD

Persyaratan : Persetujuan DPRD, SE Pedoman Penyusunan RKA, SSH, ASB, HSPK

Sistem, Mekanisme dan Prosedur : 

A. Pada tahap Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dan Penyusunan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD :

  • Menyusun SE Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD
  • Menyusun RKA SKPD/RKA PPKD yang memuat Program, Kegiatan, Sub Kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBD
  • RKA SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi;
  • Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara SE Pedoman Penyusunan RKA, SSH, ASB, HSPK dengan RKA SKPD;
  • Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala SKPD melakukan penyempurnaan;
  • Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD serta dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD;
  • Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah;
  • Proses penyiapan Ranperda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik;
  • Penyampaian Ranperda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD
  • Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD
  • Evaluasi Gubernur;
  • Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran;
  • Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD;
  • Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD dan Perwali tentang Penjabaran APBD;

B. Pada tahap Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Penyusunan Rancangan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD

  • RKA SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi;
  • Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara SE Pedoman Penyusunan RKA, SSH, ASB, HSPK dengan RKA SKPD;
  • Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala SKPD melakukan penyempurnaan;
  • Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD serta dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD;
  • Rancangan Perda tentang perubahan APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah;
  • Proses penyiapan Ranperda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
  • Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD
  • Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD
  • Evaluasi Gubernur;
  • Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran;
  • Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD;
  • Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD.

Jangka Waktu Pelayanan : 60 Hari (Persetujuan penetapan dan penyempurnaan hasil evaluasi)

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya

Produk Pelayanan :

Buku Perda APBD, Buku Perda Perubahan APBD, Buku Perwali Penjabaran APBD, Buku Perwali Penjabaran Perubahan APBD

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi : 

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Pejabat Jafung Analis AKPD,Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Jumlah Pelaksana : 5 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


Pelayanan Pergeseran Anggaran

 Persyaratan : Surat Permohonan SKPD, DPA

Sistem, Mekanisme dan Prosedur : 

A. Tahapan Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD :

  • SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan dan dibahas dengan TAPD dan SKPD
  • Surat dari Walikota ke DPRD
  • Surat Persetujuan DPRD
  • Perwali Pergeseran dikirim ke DPRD

B. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD :
1. Tahapan Pergeseran Anggaran antar Obyek dalam Jenis yang sama :

  • SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan dan dibahas dengan TAPD dan SKPD
  • Surat Persetujuan Sekretaris Daerah.

2. Tahapan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek dalam Obyek yang sama dan Pergeseran Anggaran antar Sub Rincian Obyek dalam Rincian Obyek yang sama :

  • SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan
  • Surat Persetujuan PPKD

3. Tahapan Pergeseran / Perubahan Uraian dari Sub Rincian Obyek

  • SKPD mengajukan surat permohonan revisi DPA disertai penjelasan
  • BPKAD memberikan surat jawaban jika disetujui, meminta SKPD menerbitkan SK Pengguna Anggaran sebagai dasar perubahan pada sistem di SIPD.

Jangka Waktu Pelayanan : -

  • 5 bulan (untuk jangka waktu pergeseran anggaran antar kegiatan dan jenis)
  • 1 bulan (untuk jangka waktu perubahan uraian DPA)

Biaya/Tarif : Tanpa Biaya

Produk Pelayanan :

  • Lampiran Pergeseran Anggaran Antar Kegiatan dan Jenis
  • Lampiran Perubahan Uraian DPA

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi : 

Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan.

Dasar Hukum : 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas : Kertas F4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer

Kompetensi Pelaksana : Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pengawasan Internal : Kepala Sub Bidang, Pejabat Jafung Analis AKPD,Kepala Bidang, dan Kepala Badan

Pengawasan Internal : 5 orang

Jaminan Pelayanan : Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : Survey Kepuasan Masyarakat


Dasar Hukum Pelayanan Penyusunan Anggaran Perangkat Daerah :

Persyaratan :

  • Membawa KAK / RAB / RKA / DPA

Prosedur :

Datang langsung untuk konsultasi atau melalui surat diajukan kepada Ketua TAPD Cq Kepala BPKAD

Waktu Pelayanan :

5 (lima) hari kerja

Biaya/Tarif :

Gratis

Produk :

  • RKA / DPA

Pengelolaan Pengaduan :

Prodenpasar, Klinik Pengelolaan Keuangan Daerah