Menu

Pelayanan Penyusunan Anggaran Perangkat Daerah

Pelayanan penyusunan anggaran perangkat daerah ini dilaksanakan pada tahap penyusunan KUA-PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dan penyusunan APBD dan Perubahan APBD. Berikut ini merupakan standar pelayanan penyusunan anggaran perangkat daerah:

Pelayanan Penyusunan Anggaran pada Penyusunan KUA-PPAS

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

Proses penyusunan KUA PPAS dimulai setelah RKPD ditetapkandengan persyaratan :
a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
b. Keselarasan dengan Kebijakan Fiskan Nasional (KEM PPKF).
c. Data Ekonomi Makro Daerah

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur a. Berkoordinasi dengan Bappeda terkait Data RKPD
b. Melakukan tarikan data RKPD yang telah ditetapkan pada SIPD di Tahap Perencanaan ke Tahap Penganggaran berupa Rancangan KUA PPAS
c. Melakukan penyusunan Rancangan KUA PPAS dengan substansi :
  • Kondisi Ekonomi Makro
  • Asumsi Dasar APBD
  • Kebijakan Pendapatan Daerah
  • Kebijakan Belanja Daerah
  • Kebijakan Pembiayaan Daerah
  • Strategi Pencapaian
d. Pembahasan dengan TAPD dan SKPD
e. Perbaikan Rancangan KUA PPAS
f. Penyampaian Rancangan KUA PPAS ke Insprektorat guna mendapat Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Melakukakan penyesuaian terhadap hasil Reviu APIP
h. Penyampaian Rancangan KUA PPAS dari Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat Minggu I bulan Juni
i. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA PPAS kepada DPRD dan Gubernur paling lambat minggu II Juli
j. Penilaian dan Tindak Lanjut Evaluasi Provinsi atas Keseuaian KUA PPAS dengan KRM PPKF minggu IV Juli
k. Pembahasan Rancangan KUA PPAS bersama DPRD minggu I bulan Agustus
l. Penyesuaian kembali Rancangan KUA PPAS hasil Pembahasan bersama DPRD
m. Pengesahan rancangan KUA PPAS dalam bentuk Nota Kesepakatan bersama antara Kepala daerah dengan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus
3. Jangka Waktu Pelayanan 3 bulan
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan Buku KUA, Buku PPAS
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
NO KOMPONEN URAIAN  
1. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
h. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer, Laptop, Internet
3. Kompetensi Pelaksana Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing
4. Pengawasan Internal

Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan serta Inspektorat

5. Jumlah Pelaksana 14 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Penyusunan Anggaran pada Penyusunan APBD

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

Proses penyusunan APBD dimulai setelah KUA PPAS disepakati bersama dengan DPRD dengan persyaratan :
a. KUA PPAS
b. Nota Kesepakatan KUA PPAS
c. SE Pedoman Penyusunan RKA
d. Standar Satuan Harga (SSH)
e. Analisa Standar Biaya (ASB)
f. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)

g. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur a. TAPD menyusun SE Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD
b. Perangkat Daerah menyusun RKA SKPD yang memuat Program, Kegiatan, Sub Kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBD
c. RKA SKPD yang telah disusun disampaikan kepada TAPD melalui PPKD
d. TAPD melakukan verifikasi dengan menelaah kesesuaian antara SE Pedoman Penyusunan RKA, SSH, ASB, HSPK dan RKBMD dengan RKA SKPD
e. Perangkat Daerah melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil verifikasi TAPD
f. Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD serta dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD
h. Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah
i. Proses penyiapan Ranperda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik
j. Penyampaian Ranperda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD guna mendapat pembahasan
k. Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD
l. Penyampaian Ranperda tentang APBD, Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD dan Keputusan DPRD serta data pendukung lainnya disampaikan kepada Gubernur guna mendapat Evaluasi Gubernur
m. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran
n. Hasil penyempurnaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD
o. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD dan Perwali tentang Penjabaran APBD
3. Jangka Waktu Pelayanan
  • 5 Bulan untuk APBD Induk
  • 60 Hari untuk APBD Perubahan
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan Buku Perda APBD, Buku Perda Perubahan APBD, Buku Perwali Penjabaran APBD, Buku Perwali Penjabaran Perubahan APBD
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
h. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer, Laptop, Internet
3. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing

4. Pengawasan Internal

Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan serta Inspektorat

5. Jumlah Pelaksana 14 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat

 

Pelayanan Penyusunan Anggaran pada Pergeseran Anggaran

A. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan

1. Proses Pergeseran Anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD yang diajukan oleh Perangkat Daerah dengan kelengkapan dokumen :
    a. Surat Permohonan Pergeseran Perangkat Daerah yang berisi alasan melakukan Pergeseran Anggaran
    b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
    c. Telahaan Staf
2. Proses Pergeseran Anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD yang diajukan oleh Perangkat Daerah dengan kelengkapan dokumen :
    a. Surat Permohonan Pergeseran Perangkat Daerah yang berisi alasan melakukan Pergeseran Anggaran
    b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Proses Pergeseran Anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD :
    a. Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan Pergeseran Anggaran disertai penjelasan beserta Telaahan Staf
    b. TAPD melakukan verifikasi dengan menelaah kesesuaian anta SSH, ASB, HSPK dengan RKA SKPD
    c. Walikota mengajukan Surat Permohonan Persetujuan ke DPRD
    d. Surat Persetujuan DPRD
    e. Persetujuan DPRD dijadikan dasar penetapan Perwali tentang Pergeseran APBD
     f. Perwali Pergeseran dikirim ke DPRD
2. Proses Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD :
    a. Proses Pergeseran Anggaran antar Obyek dalam Jenis Belanja yang sama :

  • Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan Pergeseran Anggaran disertai penjelasan beserta Telaahan Staf
  • TAPD melakukan verifikasi dengan menelaah kesesuaian anta SSH, ASB, HSPK dengan RKA SKPD
  • Surat Persetujuan Sekretaris Daerah
  • Persetujuan Sekretaris Daerah dijadikan dasar penetapan Perwali tentang Pergeseran APBD Perwali Pergeseran dikirim ke DPRD

     b. Proses Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek yang sama dan Pergeseran Anggaran antar Sub Rincian Obyek dalam           Rincian Obyek yang sama :

  • Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan Pergeseran Anggaran disertai penjelasan beserta Telaahan Staf TAPD melakukan verifikasi dengan menelaah kesesuaian anta SSH, ASB, HSPK dengan RKA SKPD
  • Surat Surat Persetujuan PPKD
  • Surat Persetujuan PPKD dijadikan dasar penetapan Perwali tentang Pergeseran APBD
  • Perwali Pergeseran dikirim ke DPRD

     c. Proses Pergeseran / Perubahan Uraian dari Sub Rincian Obyek

  • Perangkat Daerah mengajukan surat permohonan Pergeseran Anggaran disertai penjelasan
  • BPKAD selaku PPKD melakukan verifikasi
  • BPKAD memberikan surat jawaban jika disetujui
  • Perangkat Daerah menerbitkan SK Pengguna Anggaran sebagai dasar perubahan pada sistem di SIPD
3. Jangka Waktu Pelayanan
  • 1 bulan (Pergeseran Anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD)
  • 1 bulan (untuk Proses Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD)
4. Biaya/Tarif Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan - Buku Perwali Pergeseran Anggaran
- Lampiran Pergeseran Anggaran
- Surat Persetujuan Pergeseseran Oleh TAPD dan PPKD
- SK Pengguna Anggaran
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), serta koordinasi langsung melalui telepon (0361) 9077878, website resmi BPKAD https://bpkad.denpasarkota.go.id, email: bpkad.dps@gmail.com dan melalui kotak saran pengaduan
     
B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan Di Internal Organisasi (Manufacturing)
     
NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
h. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas Kertas F4 dan A4 70 gram, Ballpoint, Komputer, Printer, Laptop, Internet dan QR Code
3. Kompetensi Pelaksana Kompetensi tiap pelaksana pada BPKAD Kota Denpasar dipastikan telah sesuai dengan bidang tugas masing-masing
4. Pengawasan Internal Kepala Sub Bidang, Kepala Bidang, dan Kepala Badan
5. Jumlah Pelaksana 14 orang
6. Jaminan Pelayanan Standar Pelayanan Publik (SPP) BPKAD Kota Denpasar
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat Pelayanan
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat