Menu

Kebijakan Privasi

Privacy Policy

Tanggal efektif: 1 Januari 2026

Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen nyata dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar untuk menghargai dan melindungi setiap data atau informasi pribadi Pengguna layanan digital, website, SIPD, SIMDA, Simgaji Taspen,  Pro Denpasar, Sp4n-Lapor, serta media pelayanan lainnya yang dikelola BPKAD Kota Denpasar.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional dengan tetap melindungi kerahasiaan serta keamanan data pribadi masyarakat, perangkat daerah, mitra kerja, dan seluruh pengguna layanan. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana BPKAD mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan mengelola informasi yang diperoleh dalam penyelenggaraan pelayanan.

 

Data yang Dikumpulkan

BPKAD Kota Denpasar dapat mengumpulkan data pribadi yang diperlukan, antara lain:

Data Indentitas : Nama, NIK, NIP, Jabatan

Data Kontak : Alamat,email, nomor telepon

Data Kepegawaian : Unit kerja, pangkat, jabatan

Data Keuangan : Informasi rekening bendahara, dokumen pembayaran sesuai ketentuan

Data Teknis :  Alamat IP, waktu akses, jenis perangkat dan browser

 

Tujuan Penggunaan Data

Data pribadi digunakan untuk:

  • Memberikan pelayanan administrasi keuangan dan aset daerah.
  • Verifikasi identitas pengguna layanan.
  • Pemerosesan dokumen dan transaksi sesuai kewenangan BPKAD.
  • Penyusunan laporan, monitoring, dan evaluasi pelayanan.
  • Pemenuhan kewajiban hukum dan audit pemerintah.
  • Peningkatan kualitas sistem dan keamanan layanan digital.

 

Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan:

  • Persetujuan pemilik data apabila diperlukan.
  • Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Pemenuhan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.

Pengungkapan Data Pribadi

BPKAD Kota Denpasar tidak menjual atau memperdagangkan data pribadi kepada pihak mana pun.

Data hanya dapat diungkapkan kepada:

  • Perangkat Daerah yang berwenang.
  • Aparat pengawas internal maupun eksternal sesuai kewenangan.
  • Aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum.
  • Instansi pemerintah yang memiliki dasar hukum untuk memperoleh data.

Hak Pemilik Data Pribadi

Setiap pemilik data berhak:

  • Memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadinya.
  • Meminta perbaikan data yang tidak akurat.
  • Meminta pembaruan data apabila terjadi perubahan.
  • Mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi sesuai mekanisme yang berlaku.

Cookies dan Informasi Digital

Website BPKAD Kota Denpasar dapat menggunakan cookies atau teknologi serupa untuk:

  • Mengingat preferensi pengguna.
  • Meningkatkan kinerja dan keamanan website.
  • Menyusun statistik penggunaan layanan secara agregat.
  • Pengguna dapat mengatur penggunaan cookies melalui pengaturan browser masing-masing.

Tanggung Jawab Pengguna

Pengguna layanan wajib:

  • Memberikan data yang benar dan akurat.
  • Menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, dan kredensial akses.
  • Tidak menyalahgunakan sistem informasi BPKAD Kota Denpasar.
  • Segera melaporkan apabila terjadi dugaan penyalahgunaan akun.

Perubahan Kebijakan Privasi

BPKAD Kota Denpasar dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi, teknologi, maupun penyelenggaraan layanan. Versi terbaru akan dipublikasikan melalui media resmi BPKAD Kota Denpasar.

Kontak

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar

Jl. Gatot Subroto VIE No. 2 Denpasar

Telepon: 0361-9077878

Email : bpkad.dps@gmail.com

Website: https://bpkad.denpasarkota.go.id