Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial, Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Serta Pasilitas Umum Korban Bencana / Musibah.