Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah khususnya yang bersumber dari bantuan pihak ketiga (CSR) dipandang perlu menetapkan Perwali tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah yang bersumber dari dana CSR/ tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha di Kota Denpasar.
Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Penyamaan Persepsi dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah yang bersumber dari CSR pada hari kamis,12 Agustus 2021 pukul 10.00 Wita yang dihadiri oleh OPD terkait dan beberapa perusahaan yang ada dikota Denpasar secara online dan offline. Rapat yang diselenggarakan secara offline bertempat diruang rapat Praja Madya Kantor Walikota, sedangkan rapat secara online diadakan melalui virtual zoom meeting.
OPD yang hadir diantaranya: Inspektorat Kota Denpasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran, Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah dan Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan.
Adapun beberapa perusahaan yang hadir diantaranya : Tower Bersama Group, Gahawisri Denpasar, BPPD, Bali PGU, PHRI Denpasar, IHGMA DPD Bali, DPD ASITA Bali, Bali Spa and Wellnes Association, Bank BPD Bali, Bank BRI, PT ACE Hardware ,PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Perumda Pasar Sewakadarma, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Regional Bali Nusa Tenggara
19 Agustus 2025
07 November 2025
20 Agustus 2025
15 September 2025