Menu

Sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2027

  • Rabu, 10 Desember 2025
  • 1587x Dilihat

Pada hari Rabu, 10 Desember 2025 bertempat di Aula Sewaka Mahottama, Lt. III Gedung Sewakadarma Jalan Majapahit No. 1 Denpasar dilaksanakan Sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Walikota tentang  Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2027 dipimpin oleh Ibu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah didampingi oleh Tim Penyusun Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta Tim Penyusun dari Lembaga Peneliti dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana yang dihadiri oleh Jafung Perencana serta Staf Bagian Perencanaan seluruh SKPD di Kota Denpasar

Adapun hal-hal yang dibahas Penyamaan persepsi terkait Penyusunan Lampiran Perwali Standar Harga Barang, Standar Biaya Jasa dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya sudah dishare ke OPD.Terdapat hal-hal yang dipertanyakan dan dibahas terkait Penyusunan Perwali SHS 2027 pada sosialisasi, yaitu : 

  • Beberapa OPD menyampaikan bahwa sejumlah item Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 tidak tercantum dalam kertas kerja SHS Tahun 2027 yang telah disampaikan sebelumnya. Penjelasan Tim Universitas Udayana: Data yang digunakan Unud adalah data awal tahun yang diberikan oleh BPKAD Denpasar, sehingga belum mencerminkan seluruh perkembangan dan perubahan item SSH Tahun 2026. Tim Unud akan melakukan penyesuaian kembali terhadap item-item yang belum terakomodasi.

  • OPD menyampaikan adanya beberapa barang pada draft SHS 2027 yang nilainya lebih rendah dibandingkan harga yang tercantum pada Perwali SHS Tahun 2026. Penjelasan Tim Universitas Udayana: Penentuan harga pada SHS 2027 dilakukan berdasarkan survey ekatalog dari minimal 3 penyedia sehingga Hasil survey tersebut sudah menghasilkan nilai harga yang sudah ditambah inflasi.

  • OPD menemukan beberapa item barang elektronik dalam kertas kerja 2027 yang masih mencantumkan merek tertentu. Penjelasan Tim Universitas Udayana: Tim akan melakukan pengecekan ulang dan memastikan penghapusan seluruh merek pada item barang elektronik sesuai dengan ketentuan penyusunan Standar Harga Satuan.

  • OPD mengusulkan agar penetapan satuan pada setiap item SHS dicermati lagi secara lebih detail untuk menghindari kekeliruan dalam penggunaannya pada penganggaran dan pelaksanaan belanja. Tindak Lanjut: Tim Unud akan melakukan review terhadap seluruh satuan barang agar sesuai dengan standar, logis, dan konsisten.

  • OPD menyampaikan bahwa pada Perpres terdapat komponen Pemeliharaan Inventaris Kantor dengan nilai Rp 80.000 per pegawai/tahun. Dalam kertas kerja saat ini, masih terdapat pemeliharaan inventaris kantor lainnya pada Perwali SBJ sehingga pemeliharaan inventaris kantor lainnya akan dihapus.