Menu

Rapat Persiapan Pelaksanaan Inventarisasi BMD Tahun 2026 dan Reklasifikasi BMD secara mandiri

  • Kamis, 17 September 2026
  • 7x Dilihat

Denpasar, 17 September 2026 — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menyelenggarakan rapat sosialisasi dan persiapan pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2026 serta Reklasifikasi BMD secara mandiri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sewaka Mahottama, Gedung Sewakadarma ini diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam arahannya, Kepala Bidang Pengelolaan BMD menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang mengidentifikasi 709 Aset Tidak Berwujud (ATB) untuk dipastikan kembali status pencatatannya. Seluruh Perangkat Daerah diminta melaksanakan inventarisasi dan reklasifikasi secara tertib, akurat, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pada sesi sosialisasi, peserta memperoleh pemaparan mengenai dasar hukum, teknis pendataan ATB, mekanisme penyampaian laporan, hingga tindak lanjut hasil inventarisasi berupa kapitalisasi, pencatatan, maupun penghapusan aset. Selain itu, BPKAD juga menjelaskan prosedur reklasifikasi BMD secara mandiri, termasuk tata cara penyusunan Berita Acara, verifikasi kesesuaian data SIMDA dengan kondisi fisik, serta penanganan khusus bagi kendaraan dan gedung dengan kondisi rusak berat.

Pelaksanaan inventarisasi ATB dijadwalkan berlangsung pada 21 September–2 Oktober 2026, dengan batas akhir pengunggahan laporan pada 2 Oktober 2026. Selanjutnya, BPKAD akan melaksanakan sampling dan pengecekan langsung pada 10 Perangkat Daerah terpilih pada 5–7 Oktober 2026, sementara penerimaan Berita Acara reklasifikasi ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga data aset pemerintah daerah semakin tertib, akurat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.