Realisasi belanja Kota Denpasar per triwulan I tahun 2025 sebesar Rp. 516 Miliar. Belanja daerah ini telah terealisasi 15,21 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 3,50 triliun. Kepala BPKAD Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, Kamis (10/4) menjabarkan belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Belanja subsidi dan belanja bantuan sosial (bansos) pada triwulan 1 tahun 2025 belum terealisasi. Sementara belanja hibah telah mencapai Rp. 73,6 miliar dari anggaran Rp.212,1 miliar. Belanja barang dan jasa mencapai 12,35 persen dari anggaran sebesar Rp. 1 triliun atau terserap Rp. 126,5 miliar.
Realisasi belanja modal mencapai Rp.2,4 miliar atau 0,35 persen dari anggaran tahun Rp.685,9 miliar. Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, jariangan dan irigasi, belanja modal asset tetap lainnya dan belanja modal asset lainnya. Sedangkan belanja tak terduga triwulan 1 tahun 2025 telah terealisasi sebesar Rp. 129 Juta.
Transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan telah mencapai Rp. 100,1 miliar atau 31,73 persen dari anggaran Rp. 317 miliar. Belanja bagi hasil ke desa-desa di Kota Denpasar yang mencapai 26 desa telah terealisasi sebesar Rp. 50 miliar dan belanja bantuan keuangan terealisasi sebesar Rp. 60 miliar.
Putu Kusumawati mengatakan pertriwulan I, target realisasi yang diharapakan mencapai 20%, “Namun karena pada triwulan I kami masih ada proses penyesuaian anggaran untuk menindaklanjuti Perpres No. 1 Tahun 2025 sehingga serapan anggaran belum optimal”.
Menurutnya triwulan II, serapan anggaran diharapkan akan lebih banyak pada belanja barang jasa dan modal. Untuk belanja bansos dan belanja subsidi baru bias terealisasi setelah mekanisme pengadaan ataupun pengamprahan dana dilakukan sesuai perencanaan di OPD.
Kepala BPKAD berharap agar OPD di Kota Denpasar dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh proses dan dokumen administrasi untuk kegiatan yang sudah direncanakan agar pada triwulan II program kegiatan tersebut sudah bias dijalankan.
19 Agustus 2025
07 November 2025
20 Agustus 2025
15 September 2025