Menu

KEGIATAN SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA DARI KOMISI PEMBERANTASA KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA KEPADA PEMERINTAH KOTA DENPASAR

  • Selasa, 06 Oktober 2026
  • 12x Dilihat

Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara penyerahan aset tersebut diselenggarakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Graha Mahottama, Gedung Sewaka Darma, Lumintang, Denpasar.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-55/MK/WKN.07/2026 Tanggal 1 September 2026 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara Kepada Pemerintah Kota Denpasar, Aset yang dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Denpasar tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 m² dengan SHM Nomor : 8054, nilai aset sebesar Rp.1.161.331.000,00 (satu miliar seratus enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang berlokasi strategis di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Penyerahan hibah Barang Milik Negara ini merupakan bagian dari komitmen penatausahaan dan pemanfaatan aset negara agar dapat memberikan nilai tambah serta manfaat optimal bagi kepentingan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta merupakan wujud nyata dari nilai keadilan restoratif bahwa aset hasil tindak pidana korupsi yg telah dirampas untuk negara pada akhirnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemberian hibah ini juga menjadi pengingat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar untuk semakin memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable dan berintegritas.